KPK Dalami Penggunaan Dana Rp106,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

JAKARTA – Uang tunai senilai Rp106,3 miliar menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik kini menelusuri asal, aliran, serta dugaan penggunaan dana tersebut.

KPK juga mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian uang untuk kegiatan organisasi masyarakat maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, hingga kini informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam perkara.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. KPK juga akan menyampaikan perkembangan apabila informasi yang diperoleh telah dapat dipublikasikan.

“Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK Telusuri Asal dan Peruntukan Uang Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

Penyidikan tidak berhenti pada temuan uang Rp106,3 miliar. KPK juga memetakan sumber penerimaan yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Taufik, keterangan sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) turut menjadi bahan bagi penyidik untuk mengurai dugaan penerimaan tersebut.

“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada,” kata Taufik.

Meski demikian, KPK belum merinci pembagian dari total uang yang disita. Penyidik masih memverifikasi apakah dana tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan, proses mutasi atau rotasi jabatan, maupun kegiatan lainnya.

“Detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah dari sekian Rp106 miliar itu berapa yang masuk kategori layanan, rotasi jabatan, atau kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya.

Di lapangan, penyidik juga masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengamankan barang bukti. Penggeledahan dan pemasangan segel menjadi bagian dari proses tersebut.

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta. Empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid juga masuk dalam perkara tersebut.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian uang tersebut ditemukan di rumah salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah tempat yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara.

KPK juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut. Barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis untuk membangun konstruksi perkara secara lebih utuh.

Dengan demikian, aliran dana Rp106,3 miliar masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK belum mengungkap secara rinci seluruh penerima maupun peruntukan dana tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman terhadap bukti serta keterangan para pihak.

Share with