JAKARTA – Praktik korupsi kuota haji khusus periode 2023–2024 kian gamblang terungkap di persidangan. Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terang-terangan mengaku memborong aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari rumah mewah, ruko, mobil tunai, hingga rumah kos, menggunakan uang fee percepatan pengisian kuota haji.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’i saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Keduanya merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Dalam jalannya persidangan, JPU KPK membeberkan sejumlah barang bukti berupa kepemilikan aset. Salah satu aset yang disorot adalah rumah tinggal milik Rizky yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat dicecar mengenai asal-usul dana pembelian rumah tersebut, Rizky mengakui uangnya berasal dari fee percepatan kuota haji, bukan dari penghasilannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk rumah ini sekitar tiga miliar rupiah lebih, Pak,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim.
Selain rumah di Jagakarsa, Rizky juga mengakui memiliki aset lain berupa tanah yang didapat pada 2015 serta ruko senilai Rp1 miliar yang dibeli pada 2024. Sumber dana pembelian ruko tersebut dipastikan berasal dari penerimaan fee ilegal yang sama.
Pengakuan serupa dilontarkan Agus Syafi’i. Saat ditunjuki bukti kepemilikan unit Toyota Fortuner senilai Rp550 juta yang dibeli secara tunai, Agus membenarkan sumber dananya.
“Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” kata Agus.
Tak hanya kendaraan, Agus memanfaatkan uang fee percepatan periode 2024 untuk memborong sejumlah properti di Jawa Tengah dan Jawa Timur, antara lain:
-
Rumah dan tanah di Yogyakarta senilai lebih dari Rp1 miliar.
-
Sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, yang dibeli tunai sekitar Rp500 juta.
-
Rumah kos di Surabaya beserta dana pembangunan senilai Rp583 juta.
Ketika JPU KPK menegaskan kembali apakah seluruh deretan aset tersebut bersumber dari uang percepatan kuota haji khusus tahun 2024, Agus membenarkannya tanpa sanggahan.
Proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pendalaman keterangan saksi dan pembuktian barang bukti lainnya dari pihak JPU KPK.
