Kualitas udara di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan berada dalam kondisi memprihatinkan dan menjadi yang terburuk di seluruh Indonesia pada Senin pagi (28/9/2026). Berdasarkan data resmi yang dirilis melalui laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara di Kalimantan Selatan melonjak drastis hingga menyentuh angka 920. Angka fantastis tersebut melampaui jauh ambang batas aman dan mengindikasikan tingkat pencemaran udara yang sudah sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan masyarakat lokal.
Menurut penjelasan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan instrumen angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan ekosistem makhluk hidup lainnya. Perhitungan indeks ini diperoleh secara kontinu dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara utama, yakni Particulate Matter (PM10 dan PM2.5), Nitrogen Dioksida (NO2), Sulfur Dioksida (SO2), Karbon Monoksida (CO), Ozon (O3), serta Hidrokarbon (HC) yang tersebar di 72 stasiun pemantauan di berbagai wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, pengkategorian mutu udara dibagi ke dalam beberapa tingkatan spesifik. Rentang angka 0–50 menandakan kualitas udara baik, 51–100 masuk kategori sedang, sedangkan 101–200 dikategorikan tidak sehat yang dapat merugikan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Adapun rentang 201–300 masuk dalam kategori sangat tidak sehat, sementara nilai ISPU di atas 300 sudah dikualifikasikan sebagai kondisi berbahaya yang dapat memicu risiko kesehatan serius sehingga memerlukan tindakan penanganan darurat.
Dengan capaian ISPU setinggi 920, posisi Kalimantan Selatan secara tegas berada pada kategori sangat berbahaya. Tepat di bawah Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menyusul di peringkat kedua nasional dengan indeks sebesar 522 yang juga berada dalam status berbahaya. Sementara itu, Provinsi Jambi menempati posisi ketiga terburuk dengan nilai indeks 185 yang masuk dalam kategori tidak sehat, disusul oleh Riau (179) dan Kalimantan Barat (170) yang turut menghadapi masalah pencemaran udara serupa.
Secara keseluruhan, daftar sepuluh wilayah dengan mutasi udara terburuk di Indonesia per 28 September 2026 pukul 08.00 WIB didominasi oleh pulau Kalimantan dan Sumatra, sebelum disusul wilayah Jawa. Setelah Kalimantan Barat, posisi keenam hingga kesepuluh secara berurutan ditempati oleh Kalimantan Timur (160), Sumatra Selatan (151), Banten (129), DKI Jakarta (126), dan Jawa Timur (107). Tingginya lonjakan pencemaran ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah setempat dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah mitigasi serta mengimbau warga agar mengurangi aktivitas di luar ruangan demi meminimalkan dampak buruk kesehatan.
