SEKADAU – Siasat menyelundupkan sabu di dalam komponen elektronik gagal mengelabui kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menggerebek sebuah kamar losmen di Jalan Sekadau–Sanggau, Kecamatan Sekadau Hilir, dan membongkar modus penyembunyian narkotika di dalam lampu bohlam LED pada Sabtu (17/10/2026) siang.
Dua orang pria berinisial R (37) dan B (51) dibekuk petugas sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di kamar yang sama. Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita total 3,72 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari aduan warga yang masuk ke jajaran Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan masing-masing,” kata Iwan mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, Minggu (18/10/2026).
Pemeriksaan intensif mengungkap detail peran dan barang bukti dari masing-masing tersangka. Dari tangan R, warga Desa Sungai Kunyit, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram. Dua klip di antaranya disembunyikan secara rapi di dalam rongga dua lampu bohlam LED. Petugas juga menyita lima plastik klip kosong, potongan foil rokok, dan satu unit ponsel biru.
Sementara dari tersangka B, warga Desa Sungai Ringin, petugas menyita dua klip sabu seberat 0,84 gram yang terbungkus dua lembar tisu putih, beserta satu unit ponsel hitam.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan hukum lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sekadau.
