SEKADAU – Aktivitas tambang emas diduga ilegal di aliran Sungai Kapuas wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, kian meresahkan masyarakat setempat.
Operasi penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, tetapi juga memicu polusi suara yang mengganggu kenyamanan bermukim setiap hari.
Sungai Kapuas yang membelah kawasan Desa Tanjung kini mengalami kekeruhan parah akibat endapan lumpur dari aktivitas penyedotan material sungai. Deru mesin dompeng berkapasitas besar milik para penambang terdengar terus-menerus hingga permukiman warga, merampas ketenangan lingkungan yang sebelumnya asri.
Dampak dari penambangan liar ini mengancam ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat yang masih bergantung pada aliran Sungai Kapuas.
Dari sisi regulasi, praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku yang terbukti mengoperasikan tambang ilegal terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai pasal 158 undang-undang tersebut.
Meningkatnya kecemasan akan kerusakan lingkungan yang lebih luas mendorong warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan secara tegas. Warga berharap langkah penertiban segera dilakukan agar aktivitas ilegal berhenti dan kualitas lingkungan Sungai Kapuas dapat dipulihkan.
