Diduga Hasil Hubungan Gelap, Remaja 19 Tahun Tega Mutilasi Bayi Kandung

Rasa malu dan rasa takut akan penghakiman sosial terkadang sanggup merenggut nurani kemanusiaan paling mendasar, bahkan membimbing seorang ibu untuk menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri secara tragis.

Prarekonstruksi kasus pembunuhan bayi di Kabupaten Sumedang mengonfirmasi aksi keji yang dilakukan oleh remaja perempuan berinisial ER (19 tahun) terhadap anak kandungnya. Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, membenarkan pada 02/09/2026 bahwa tersangka tidak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi tubuh bayinya. Bagian tubuh yang dipotong meliputi tangan dan kaki sebelum akhirnya jasad korban dikuburkan di halaman dekat rumah tersangka.

Geger warga Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, berawal dari temuan tak terduga oleh seekor anjing peliharaan pada 29/08/2026 malam. Warga setempat yang semula menduga benda yang diseret anjing tersebut adalah bangkai anak kambing, terperanjat saat mendapati bahwa benda misterius itu ternyata jasad bayi laki-laki dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sumedang dengan cepat mengarah pada ER sebagai pelaku utama dalam tragedi ini. Usai ditangkap, ibu muda tersebut tidak mampu mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. ER mengaku kalut, panik, serta diselimuti rasa malu yang mendalam akibat melahirkan bayi dari hasil hubungan di luar nikah bersama kekasihnya, PK, seorang pemuda asal Tasikmalaya.

Proses hukum kini membayangi ER atas tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya di Sumedang. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa dan merusak jasad korban, tersangka dijerat dengan Pasal 429 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with